sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2023, THR Wajib Dibayar Penuh

Foto editor Kontributor IDX Channel
28/03/2023 18:56 WIB
Menaker menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan keterangan saat Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan keterangan saat Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan keterangan saat Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (28/3/2023). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan keterangan saat Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (28/3/2023). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan keterangan saat Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (28/3/2023). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan keterangan saat Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (28/3/2023). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan keterangan saat Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan keterangan saat Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (28/3/2023).  

Menaker menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Menaker menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Foto : Kemnaker

Advertisement
Advertisement