MILENOMIC

Begini Cara Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan agar Bebas Denda

Fiki Ariyanti 05/04/2023 21:39 WIB

DJP memberi perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan yang dapat dilakukan secara online.

Begini Cara Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan agar Bebas Denda. (Foto MNC Media).

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang waktu penyampaian SPT Tahunan. Permohonan perpanjangan ini dapat dilakukan secara online.

"DJP mengimplementasikan penambahan kanal perpanjangan penyampaian SPT Tahunan secara elektronik melalui situs web pajak.go.id," tulis unggahan instagram resmi @ditjenpajakri, Rabu (5/4/2023).

"Dengan kanal perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik ini, wajib pajak sudah tidak perlu lagi melaporkan perpanjangan SPT Tahunan secara manual di kantor pajak."

Aplikasi perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan ini disingkat e-PSPT. Untuk mendapat perpanjangan waktu pelaporan SPT ini, berikut langkahnya:

I. Lakukan Penambahan Hak Akses

1. Login terlebih dahulu di pajak.go.id
2. Masuk tab Profil
3. Masuk menu Aktivasi Fitur
4. Centang e-PSPT
5. Klik Ubah Fitur Layanan.

II. Akses Aplikasi Perpanjangan Waktu

1. Login terlebih dahulu di pajak.go.id
2. Masuk tab Layanan, aplikasi perpanjangan waktu ada di menu tersebut

- Untuk mulai membuat pemberitahuan, Anda bisa menuju tab Pemberitahuan

- Untuk melihat status pemberitahuan, Anda bisa menuju tab Monitoring

III. Validasi Data

Atas tahun pajak yang diajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan akan dilakukan validasi data untuk memastikan apakah Anda berhak memanfaatkan layanan ini atau tidak, antara lain:

- SPT Tahunan belum disampaikan
- SPT Tahunan tidak ada yang diproses atau diajukan perpanjangan sebelumnya, namun sudah selesai diproses
- Belum melebihi jatuh tempo SPT Tahunan.

Jika validasi tersebut lolos, maka sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan. Kemudian Anda dapat mengisi formulir yang sudah tersedia di aplikasi.

IV. Monitoring

Pastikan Anda memonitor perkembangan status pemberitahuan Anda melalui tab Monitoring. Hal ini untuk memastikan bahwa pemberitahuan Anda berhasil disetujui atau ditolak DJP. 

"Apabila perpanjangan SPT disetujui, berlaku ketentuan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan lapor tidak dikenakan. Sanksi administrasi berupa bunga atas kurang bayar yang timbul tetap dikenakan," dijelaskan dalam unggahan DJP. 

Anda dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT sebagaimana diatur dalam UU KUP Pasal 3. 

Namun apabila Anda masih belum siap melaporkan SPT dalam jangka waktu yang diajukan dalam perpanjangan penyampaian SPT sebelumnya, Anda masih dapat menyampaikan lagi pemberitahuan perpanjangan SPT sepanjang tidak melampaui batas waktu yang ditentukan dalam permohonan sebelumnya.

(FAY)

SHARE