MILENOMIC

Begini Cara Ubah Alamat di KTP dan KK, Dokumen Apa yang Dibutuhkan? 

Ratih Ika Wijayanti 28/06/2022 10:50 WIB

Informasi mengenai cara ubah alamat di KTP dan KK banyak dicari masyarakat Indonesia.

Begini Cara Ubah Alamat di KTP dan KK, Dokumen Apa yang Dibutuhkan? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Informasi mengenai cara ubah alamat di KTP dan KK banyak dicari masyarakat. Pasalnya, sejumlah warga DKI Jakarta harus mengubah data dalam dokumen kependudukkannya karena beberapa nama jalan di ibu kota ini secara resmi telah diubah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Seperti diketahui, pemerintah DKI Jakarta melakukan perubahan terhadap 22 nama jalan menjadi nama tokoh Betawi di ibu kota. Perubahan nama ini tentu tidak perlu dirisaukan karena pemerintah akan memudahkan masyarakat dalam melakukan perubahan data di e-KTP nantinya.  

Bagi Anda yang hendak mengubah data alamat di e-KTP, Anda tidak perlu bingung. IDXChannel merangkum beberapa langkahnya sebagai berikut.  

Cara Ubah Alamat di KTP

Saat akan mengubah data-data pada e-KTP yang salah atau berubah, Anda perlu membawa dokumen sesuai dengan data yang ingin diperbaiki. Dokumen yang wajib dibawa saat mengubah data e-KTP ini antara lain sebagai berikut. 

Setelah menyiapkan beberapa persyaratan dokumen di atas, Anda bisa mengajukan perubahan data e-KTP seperti mengubah alamat dengan cara sebagai berikut. 

Itulah beberapa cara ubah alamat di KTP dan KK yang bisa Anda lakukan dengan mudah dan cepat. Perlu diketahui bahwa pengubahan data ini tidak dikenakan biaya sama sekali. Jadi, Anda tidak perlu khawatir ketika alamat Anda berganti nama dan harus mengubah data di e-KTP dan KK.

SHARE