IDXChannel – Cara menghitung uang pesangon terbaru 2022 tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Perhitungan pesangon diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pesangon merupakan uang terakhir yang diberikan oleh perusahaan ketika berhenti bekerja. Perhitungan pesangon karyawan umumnya dilakukan oleh perusahaan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Lalu, bagaimana cara menghitung uang pesangon terbaru 2022? Yuk, simak penjelasan lengkapnya dalam ulasan IDXChannel berikut ini!
Cara Menghitung Uang Pesangon Terbaru 2022
Sebelum mengetahui cara perhitungannya, Anda perlu mengetahui definisi uang pesangon terlebih dahulu. Pada dasarnya, uang pesangon merupakan sejumlah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau tenaga kerjanya yang berkaitan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadinya pemutusan hubungan kerja. Uang pesangon ini mencakup uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, uang pesangon diberikan kepada karyawan akibat adanya pemutusan hubungan kerja baik karena pensiun atau karena faktor lainnya.
Satu hal yang perlu Anda garis bawahi adalah uang pesangon ini berbeda dengan uang pensiun. Umumnya, uang pensiun dapat diberikan oleh perusahaan melalui lembaga penjamin seperti BPJS Ketenagakerjaan. Dari pengertian tersebut, jelas bahwa ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan perlu adil terhadap karyawannya dengan memberikan uang pesangon.
Adapun cara menghitung uang pesangon bisa dilakukan dengan rumus perhitungan sebagai berikut.
Jumlah Uang yang diterima = uang pesangon + uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak.
Peraturan Menghitung Uang Pesangon
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2) dan UU Cipta Kerja Pasal 40, aturan untuk menghitung uang pesangon yang didapatkan karyawan antara lain sebagai berikut.
1. Uang Pesangon
- Masa kerja <1 tahun, uang pesangon yang diperoleh sebesar 1 bulan upah.
- Masa kerja 1-2 tahun, uang pesangon yang diperoleh sebesar 2 bulan upah.
- Masa kerja 2-3 tahun, uang pesangon yang diperoleh sebesar 3 bulan upah.
- Masa kerja 3-4 tahun, uang pesangon yang diperoleh sebesar 4 bulan upah.
- Masa kerja 4-5 tahun, uang pesangon yang didapatkan sebesar 5 bulan upah.
- Masa kerja 5-6 tahun, uang pesangon yang diperoleh sebesar 6 bulan upah.
- Masa kerja 6-7 tahun, uang pesangon yang didapatkan sebesar 7 bulan upah.
- Masa kerja 7-8 tahun, uang pesangon yang didapatkan sebesar 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, uang pesangon yang didapatkan sebesar 9 bulan upah.
2. Uang Penghargaan
Selain memperoleh uang pesangon, karyawan juga memperoleh uang penghargaan sesuai aturan masa kerja sebagai berikut.
- Masa kerja 3-6 tahun, uang penghargaan yang diperoleh sebesar 2 bulan upah.
- Masa kerja 6 - 9 tahun, uang penghargaan yang diperoleh sebesar 3 bulan upah.
- Masa kerja 9-12 tahun, uang penghargaan yang diperoleh sebesar 4 bulan upah.
- Masa kerja 12-15 tahun, uang penghargaan yang diperoleh sebesar 5 bulan upah.
- Masa kerja 15-18 tahun, uang penghargaan yang diperoleh sebesar 6 bulan upah.
- Masa kerja 18-21 tahun, uang penghargaan yang diperoleh sebesar 7 bulan upah.
- Masa kerja 21-24 tahun, uang penghargaan yang diperoleh sebesar 8 bulan upah.
- Masa kerja lebih dari 24 tahun, uang penghargaan yang diperoleh sebesar 10 bulan upah.