Simak Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja

IDXChannel – Tahukah Anda cara menghitung uang penghargaan masa kerja? Uang penghargaan masa kerja berbeda dengan uang pesangon.
Jika melihat dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : Kep-150/Men/2000, pengertian dari uang penghargaan masa kerja adalah uang jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang - undang No. 12 tahun 1964 sebagai penghargaan pengusaha kepada pekerja yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja. Jadi, besaran uang penghargaan masa kerja akan dihitung dari masa kerja sang pekerja/pegawai.
Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja
Perhitungan uang penghargaan masa kerja maupun pesangon telah diatur dalam Pasal 156 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo UU Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan dan Pasal 40 Ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021. Berikut rincian cara menghitung uang penghargaan masa kerja dari undang-undang di atas:
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
- Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
- masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
- Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
- Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
- Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
- Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.