sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
25/06/2022 18:27 WIB
Tahukah Anda cara menghitung uang penghargaan masa kerja? Uang penghargaan masa kerja berbeda dengan uang pesangon
Simak Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja (Foto: MNC Media)
Simak Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja (Foto: MNC Media)

Cara Menghitung Uang Pesangon

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, uang pesangon juga sudah diatur dalam UU di atas. Berikut cara perhitungan uang pesangon yang perlu Anda ketahui:

  1. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  2. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  3. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah; 
  4. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah; 
  5. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  6. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  7. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; 
  8. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  9. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Itulah beberapa penjelasan mengenai cara menghitung uang penghargaan masa kerja dan juga pesangon yang perlu Anda ketahui.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement