IDXChannel - Para mantan pilot dan karyawan PT Merpati Nusantara (Persero) meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk membayar pesangon mereka sebesar Rp312 miliar. Merpati berhenti terbang dan tutup sejak 2014 lalu.
Saat ini Merpati merupakan salah satu BUMN yang akan dibubarkan atau dilikuidasi melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Tuntutan ini disampaikan eks pilot dan karyawan Merpati di depan kantor PPA di kawasan Jakarta Selatan.
Kuasa hukum eks pilot dan karyawan Merpati, Bertua Diana Hutapea mengungkapkan jumlah pesangon yang belum dibayarkan mencapai Rp 312 miliar untuk 1.233 eks pilot dan karyawan Merpati.
"Dari sisi hukum persoalan pesangon eks pilot dan karyawan Merpati perkaranya sedang dalam proses homologasi PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya," kata Bertua dalam keterangan pers, Rabu (13/4/2022).
Menurut Bertua, PT PPA hingga saat ini belum memiliki keputusan untuk pembayaran pesangon eks pilot dan karyawan Merpati. Pasalnya, manajemen PPA masih menunggu keputusan Erick Thohir.
"PT PPA mengaku masih menunggu keputusan dari Menteri BUMN untuk langkah-langkah penyelesaian pembayaran
pesangon eks pilot dan karyawan Merpati," kata Bertua.
Bertua meminta PT PPA dan Menteri BUMN untuk serius mengambil langkah konkret pembayaran pesangon. Pasalnya situasi berat dihadapi eks pilot dan karyawan Merpati.
"Kita harapkan PT PPA menjadi solusi pencairan pesangon eks pilot dan karyawan Merpati senilai Rp 312 miliar," cetusnya.