IDXChannel - Meskipun seorang karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), namun bukan berarti kewajiban memberikan pesangon dari pengusaha gugur begitu saja. Perusahaan tetap mendapatkan kewajiban untuk memberikannya sesuai amanah undang-undang.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menilai program JKP merupakan bentuk kehadiran negara kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dia menegaskan, JKP tidak menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK.
"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. Saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir," ujar Ida seusai berdialog dengan penerima manfaat program JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Dia mencatat program JKP tidak membebani iuran baru pada pekerja atau buruh karena dana program JKP berasal dari iuran pemerintah. Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar 6 triliun dan 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi kami, pemerintah tidak membebani iuran baru," ucapnya.
Menurutnya, pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.