"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ungkap Ida. (TYO)
Advertisement
Korban PHK Dicover JKP, Menaker: Tak Gugurkan Pesangon
Meskipun seorang karyawan terkena PHK dan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP, namun bukan berarti kewajiban memberikan pesangon gugur.

Korban PHK Dicover JKP, Menaker: Tak Gugurkan Pesangon. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement