sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korban PHK Dicover JKP, Menaker: Tak Gugurkan Pesangon

Economics editor Suparjo Ramalan
10/03/2022 18:06 WIB
Meskipun seorang karyawan terkena PHK dan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP, namun bukan berarti kewajiban memberikan pesangon gugur.
Korban PHK Dicover JKP, Menaker: Tak Gugurkan Pesangon. (Foto: MNC Media)
Korban PHK Dicover JKP, Menaker: Tak Gugurkan Pesangon. (Foto: MNC Media)

"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ungkap Ida. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement