3. Uang Penggantian Hak
Karyawan juga berhak menerima uang penggantian hak yang meliputi hal-hal sebagai berikut.
- Ketika karyawan berpindah ke lokasi kerja yang jauh dan sulit dijangkau, perusahaan perlu memberikan ganti uang transportasi.
- Perusahaan juga perlu membayar uang penggantian hak ketika karyawan belum sempat mengambil cuti tahunan saat terjadinya pemutusan hubungan kerja.
- Biaya penggantian perumahan, pengobatan, perawatan yang telah ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon jika memenuhi syarat.
- Uang pengganti lainnya yang telah disepakati dalam perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan.
Contoh Menghitung Uang Pesangon
Agar lebih jelas mengenai perhitungan uang pesangon ini, Anda bisa memahami contoh berikut.
Seorang karyawan bekerja di perusahaan A selama 5 tahun 8 bulan. Setiap bulan, ia mendapatkan gaji sebesar Rp4.500.000. Karena satu dan lain hal, karyawan tersebut harus mengalami pemutusan hubungan kerja sehingga perusahaan wajib membayarkan uang pesangon kepadanya.
Dengan asumsi bahwa perjanjian kerjasama karyawan tersebut dan perusahaan tidak ada uang penggantian hak, maka uang pesangon yang berhak didapatkan karyawan tersebut sesuai dengan peraturan perhitungan uang pesangon antara lain sebagai berikut.
Jumlah Uang yang Diperoleh = Uang Pesangon + Uang Penghargaan + Uang Penggantian Hak.
= (6 x Rp4.500.000) + (2 x Rp4.500.000)
= Rp36.000.000.
Karyawan tersebut berhak mendapatkan uang pesangon sebesar Rp36.000.000.
Itulah ulasan mengenai cara menghitung uang pesangon terbaru 2022 yang berhasil dirangkum IDXChannel dari berbagai sumber. Adanya uang pesangon ini merupakan bentuk keadilan kepada karyawan ketika karena satu dan lain hal harus diputus hubungan kerjanya. Uang pesangon ini menjadi bekal setelah karyawan tidak lagi bekerja.