Begini Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Online 2022, Sudah Tahu?
Ada sejumlah syarat dan cara perpanjang paspor online yang bisa Anda lakukan dengan mudah dan cepat.
IDXChannel – Ada sejumlah syarat dan cara perpanjang paspor online yang bisa Anda lakukan dengan mudah dan cepat. Jika Anda ingin bepergian ke luar negeri, Anda perlu mengecek apakah paspor Anda masih berlaku atau sudah lewat masa berlakunya.
Perlu diperhatikan bahwa masa berlaku paspor ini akan habis setelah lima tahun. Jika sudah mendekati batas waktunya, Anda bisa melakukan perpanjangan paspor agar dokumen penting ini bisa digunakan kembali. Anda bisa melakukan perpanjangan ini secara online.
Bagaimana syarat dan cara perpanjang paspor online? IDXChannel merangkum caranya sebagai berikut.
Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Online 2022
Sebelum mengetahui cara perpanjangan paspor secara online, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting yang dipersyaratkan terlebih dulu. Dokumen-dokumen ini antara lain sebagai berikut.
- E-KTP.
- Kartu Keluarga.
- Akta Kelahiran/ Ijazah/ Buku Nikah asli.
- Fotokopi paspor lama (jika sudah punya sebelumnya). Ini tidak berlaku jika paspor Anda hilang, rusak, atau keluaran KBRI.
Cara Perpanjangan Paspor Online 2022
Cara Perpanjang Paspor Online. (Foto: MNC Media)
Anda bisa melakukan perpanjangan paspor secara online melalui layanan paspor online dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
- Unduh aplikasi M-Paspor dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI di Play Store.
- Membuat akun dan mendaftarkan diri dengan melampirkan dokumen seperti KTP, KK, Akta Lahir atau Ijazah.
- Pastikan nama dan tanggal lahir yang dimasukkan sudah sesuai.
- Masuk ke “Menu Antrian”.
- Pilih Kantor Imigrasi terdekat yang bisa Anda datangi untuk memperpanjang paspor.
- Setelah itu, Anda bisa memilih jenis permohonan, jumlah pemohon, tanggal dan waktu kedatangan yang tersedia di sistem.
- Anda akan mendapatkan kode booking.
- Kemudian, datang ke Kantor Imigrasi pada waktu yang sudah Anda pilih sebelumnya.
Selain melalui aplikasi, Anda juga bisa melakukan permohonan perpanjangan paspor ini melalui website resmi Direktorat Imigrasi Kemenkumham RI untuk layanan paspor yakni https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan.
Alur Kedatangan Perpanjangan Paspor di Kantor Imigrasi
- Datang ke Kantor Imigrasi yang sudah Anda pilih saat melakukan pendaftaran secara online.
- Siapkan berkas yang diperlukan khususnya kode booking yang sudah didapatkan saat pendaftaran online.
- Ambil nomor antrean dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.
- Setelah dipanggil, sampaikan maksud dan tujuan Anda pada petugas Imigrasi dan serahkan berkas yang sudah Anda persiapkan sebelumnya.
- Anda akan diarahkan untuk wawancara dan foto.
- Setelah wawancara singkat dan foto, Anda akan diberi bukti pengantar pembayaran.
- Anda bisa melakukan pembayaran paling lambat 7 hari kerja di ATM maupun bank.
- Proses pengajuan perpanjangan paspor pun selesai, Anda bisa mengambil paspor dalam waktu 5 hari kerja setelah pembayaran.
Biaya Perpanjangan Paspor 2022
Untuk proses perpanjangan paspor, Anda akan dikenakan sejumlah biaya berdasarkan jenis paspor Anda. Beberapa rincian biaya yang bisa Anda persiapkan antara lain sebagai berikut.
- Perpanjangan paspor biasa (48 halaman): Rp350.000.
- Perpanjangan paspor elektronik atau e-passport (48 halaman): Rp650.000.
- Perpanjangan paspor biasa karena hilang: Rp1.000.000 per buku.
- Perpanjangan paspor biasa karena rusak: Rp500.000 per buku.
Khusus untuk paspor yang hilang atau rusak, Anda bisa datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian sebagai bukti. Adapun untuk paspor yang hilang atau rusak karena kejadian di luar dugaan, Anda tidak akan dikenakan biaya apapun alias gratis.
Itulah beberapa syarat dan cara perpanjang paspor online yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Sebaiknya, Anda melakukan perpanjangan paspor dengan jangka waktu 6 bulan sebelum masa berlaku paspor Anda habis.