MILENOMIC

Benarkah Biaya Balik Nama Mobil Gratis? Ada Ketentuannya, Ini Penjelasannya

Kurnia Nadya 08/08/2025 19:24 WIB

Beban pembayaran BBNKB hanya berlaku dan harus dibayar oleh konsumen pertama yang membeli mobil dan motor ke diler langsung.

Benarkah Biaya Balik Nama Mobil Gratis? Ada Ketentuannya, Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Benarkah biaya balik nama mobil gratis? Sesuai UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas memang digratiskan. 

Menurut aturan tersebut, yang terhitung sebagai objek BBNKB adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor, ini terjadi ketika konsumen membeli kendaraan dari diler atau distributor. 

Setelahnya, jika konsumen menjual kendaraan tersebut (sebagai mobil/motor bekas) maka pembeli kendaraan tidak diharuskan membayar BBNKB lagi, karena kendaraan terhitung sudah diserahkan untuk kedua kalinya.

Sehingga beban pembayaran BBNKB hanya berlaku dan harus dibayar oleh konsumen pertama yang membeli mobil dan motor ke diler langsung, dan menjadi penerima penyerahan kendaraan tersebut untuk pertama kalinya. 

Aturan ini resmi berlaku sejak 5 Januari 2025. Masyarakat kini tidak perlu memusingkan biaya balik nama untuk membeli mobil seken ataupun motor seken, dan hanya perlu menyiapkan biaya penerbitan surat-surat dan administrasi lainnya. 

Peraturan UU No. 1/2022 memang tidak sepenuhnya membebaskan semua biaya dan pajak dalam pembelian kendaraan berotor, tetapi setidaknya ketiadaan BBNKB dapat meringankan beban biaya yang harus dibayarkan. 

Adapun biaya-biaya lain yang tetap harus dibayar konsumen saat membeli mobil dan motor bekas antara lain: 

Pajak Kendaraan Bermotor tergantung kendaraan, termasuk dendanya jika ada keterlambatan pembayaran PKB tahun sebelumnya 
SWDKLLJ sepeda motor Rp35.000, untuk mobil Rp143.000 
Biaya penerbitan STNK Rp100.000 (roda dua/roda tiga), Rp300.000 (roda empat) 
Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan/TNKB Rp60.000 (R2-R3), Rp100.000
Biaya penerbitan BPKB Rp225.000 (R2-R3), Rp375.000 (R4 bekas/baru)

Jadi sekalipun bea balik nama sudah dihapuskan, pembeli mobil bekas tetap harus membayar biaya-biaya di atas. 

Itulah sekilas informasi tentang biaya balik nama mobil gratis


(Nadya Kurnia)

SHARE