Berapa Besaran Uang Pisah Karyawan Resign UU Cipta Kerja? Cek Detailnya
Uang pisah karyawan resign UU Cipta Kerja memang harus di cermati bagi setiap pekerja.
IDXChannel - Uang pisah karyawan resign UU Cipta Kerja memang harus di cermati bagi setiap pekerja. Pasalnya, itu merupakan hak yang wajib didapat jika karyawan resign dari suatu perusahaan.
Seperti kita ketahui, pesangon merupakan hak karyawan saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab hal ini sudah diatur sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Regulasi mengenai Uang Pisah masih berlaku dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).
Berapa Besaran Uang Pisah Karyawan Resign UU Cipta Kerja
Besaran pesangon bisa berbeda-beda tergantung peraturan perusahaan yang tertuang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Merujuk pada salah satu kasus, jika perusahaan belum menentukan besaran pesangon dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) maka karyawan bisa merujuk pada jumlah tersebut. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar yang tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40, berikut rinciannya:
Itulah besaran uang pisah karyawan resign UU Cipta Kerja jika pada dasarnya perusahaan yang bersangkutan belum menetapkan besaran uang pisah dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Semoga membantu. (SNP)