sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengenal Uang Pisah untuk Karyawan Resign UU Cipta Kerja

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
23/04/2024 13:33 WIB
Uang pisah untuk karyawan resign UU Cipta Kerja merupakan hal yang perlu diperhatikan bagi pekerja dan persuahaan.  
Mengenal Uang Pisah untuk Karyawan Resign UU Cipta Kerja. (FOTO: MNC MEDIA)
Mengenal Uang Pisah untuk Karyawan Resign UU Cipta Kerja. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Uang pisah untuk karyawan resign UU Cipta Kerja merupakan hal yang perlu diperhatikan bagi pekerja dan persuahaan.  

Seperti diketahui uang pisah merupakan hak yang diterima oleh karyawan saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebab ini telah diatur sejak berlakunya UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 

Regulasi mengenai Uang Pisah masih berlaku dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

Lantas bagaimana uang pisah untuk karyawan resign UU Cipta Kerja? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Cara Hitung Uang Pisah untuk Karyawan Resign UU Cipta Kerja

Meskipun demikian, tidak ada perbedaan substansial dalam pengaturan Uang Pisah antara UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement