Namun, saat ini, besaran dan cara pemberian Uang Pisah tidak ditetapkan secara spesifik dalam undang-undang atau peraturan pemerintah. Hal ini harus diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Dalam UU Ketenagakerjaan, Uang Pisah dapat diberikan dalam dua situasi PHK: saat karyawan mengundurkan diri secara sukarela dan saat karyawan mangkir selama lima hari berturut-turut. Namun, pasal-pasal ini telah dihapus dalam UU Cipta Kerja.
Sementara PP 35/2021 tetap mengatur kondisi di mana karyawan berhak atas Uang Pisah, termasuk saat mengundurkan diri sukarela atau saat pengusaha tidak terbukti melakukan perbuatan yang merugikan kepada karyawan.

Mengenal Uang Pisah untuk Karyawan Resign UU Cipta Kerja. (FOTO: MNC MEDIA)
UU Cipta Kerja menerapkan enam jenis PHK yang berhak atas Uang Pisah, yang lebih banyak daripada masa UU Ketenagakerjaan. Namun, tidak ada pengecualian bagi karyawan yang berhak atas Uang Pisah selama memenuhi kondisi yang telah ditetapkan.
Jika besaran Uang Pisah tidak diatur dalam dokumen-dokumen kerja, dalam kasus perselisihan, Majelis Hakim dapat menetapkannya.