sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Ungkap Dampak UU Kepariwisataan Baru Terhadap Iklim Berusaha

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
12/10/2025 23:20 WIB
Dia menyebut salah satu sorotan utama GIPI adalah penghapusan Bab XI tentang Gabungan Industri Pariwisata Indonesia yang sebelumnya diatur dalam UU 10/20.
Pengusaha Ungkap Dampak UU Kepariwisataan Baru Terhadap Iklim Berusaha
Pengusaha Ungkap Dampak UU Kepariwisataan Baru Terhadap Iklim Berusaha

IDXChannel - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menyayangkan pengesahan Undang-Undang Kepariwisataan yang menggantikan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. 

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, Hariyadi BS Sukamdani mengatakan keputusan tersebut menjadi sejarah kelam bagi industri pariwisata nasional karena sejumlah ketentuan penting yang selama ini menopang ekosistem kepariwisataan justru dihapus.

Dia menyebut salah satu sorotan utama GIPI adalah penghapusan Bab XI tentang Gabungan Industri Pariwisata Indonesia yang sebelumnya diatur dalam UU 10/2009.

Padahal, GIPI dibentuk sebagai induk organisasi asosiasi pariwisata sejak 2012 dan telah berperan aktif dalam pengembangan sektor pariwisata bersama pemerintah.

"Rumah besar asosiasi sektor pariwisata yang menjadi wadah kolaborasi antar pelaku usaha kini tiba-tiba dihapus dari undang-undang baru," kata Haryadi Sukamdani dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (12/10/2025).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement