sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Ungkap Dampak UU Kepariwisataan Baru Terhadap Iklim Berusaha

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
12/10/2025 23:20 WIB
Dia menyebut salah satu sorotan utama GIPI adalah penghapusan Bab XI tentang Gabungan Industri Pariwisata Indonesia yang sebelumnya diatur dalam UU 10/20.
Pengusaha Ungkap Dampak UU Kepariwisataan Baru Terhadap Iklim Berusaha
Pengusaha Ungkap Dampak UU Kepariwisataan Baru Terhadap Iklim Berusaha

GIPI juga menyoroti tidak dimasukkannya konsep Indonesia Tourism Board dalam UU yang baru, meskipun usulan tersebut sempat disepakati antara Komisi VII DPR RI dan pelaku industri untuk memperkuat promosi wisata nasional.

Akibatnya, Indonesia tetap menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang belum memiliki tourism board nasional.

Selain itu, GIPI menilai pengaturan terkait pendanaan pariwisata dalam undang-undang baru berpotensi memperburuk kondisi sektor ini. 

Haryadi menjelaskan Konsep Badan Layanan Umum (BLU) Pariwisata yang diusulkan GIPI, yang memungkinkan pengelolaan dana pungutan wisatawan mancanegara secara mandiri, tidak diadopsi.

Pemerintah justru mengambil alih konsep pungutan tersebut melalui Pasal 57A UU baru, tanpa mekanisme khusus untuk memastikan dana tersebut kembali ke industri.

"Faktanya, setiap pungutan pemerintah dari sektor pariwisata selama ini sangat sulit disisihkan untuk kepentingan pengembangan pasar dan produk wisata," kata GIPI.

Dari sisi usaha pariwisata, GIPI juga menilai regulasi baru gagal memperbarui jenis usaha dalam sektor ini.

Usulan penambahan kategori manajemen usaha pariwisata, yang mencakup operator hotel dan restoran, tidak diakomodasi dalam UU, meski telah disepakati dalam revisi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement