sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengenal Uang Pisah untuk Karyawan Resign UU Cipta Kerja

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
23/04/2024 13:33 WIB
Uang pisah untuk karyawan resign UU Cipta Kerja merupakan hal yang perlu diperhatikan bagi pekerja dan persuahaan.  
Mengenal Uang Pisah untuk Karyawan Resign UU Cipta Kerja. (FOTO: MNC MEDIA)
Mengenal Uang Pisah untuk Karyawan Resign UU Cipta Kerja. (FOTO: MNC MEDIA)

Sebagai contoh, putusan Mahkamah Agung No.587 K/Pdt.Sus/2008 menegaskan bahwa pengadilan dapat menetapkan Uang Pisah jika tidak diatur dalam dokumen kerja, demi keadilan.

Karena itu, disarankan agar perusahaan menetapkan besaran Uang Pisah secara jelas dalam dokumen kerja untuk menghindari penetapan oleh Majelis Hakim yang mungkin membebani perusahaan.

Itulah penjelasan uang pisah untuk karyawan resign UU Cipta Kerja. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement