Sebagai contoh, putusan Mahkamah Agung No.587 K/Pdt.Sus/2008 menegaskan bahwa pengadilan dapat menetapkan Uang Pisah jika tidak diatur dalam dokumen kerja, demi keadilan.
Karena itu, disarankan agar perusahaan menetapkan besaran Uang Pisah secara jelas dalam dokumen kerja untuk menghindari penetapan oleh Majelis Hakim yang mungkin membebani perusahaan.
Itulah penjelasan uang pisah untuk karyawan resign UU Cipta Kerja. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)