Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah? Segini Besarannya
Berapa biaya balik nama sertifikat rumah? Hal ini akan dibahas pada artikel di bawah ini.
IDXChannel - Berapa biaya balik nama sertifikat rumah? Hal ini akan dibahas pada artikel di bawah ini. Biasanya, dalam mengurus administrasi perumahan layanan ini biasanya dikenakan biaya.
Proses penggantian nama sertifikat rumah sering kali dilakukan karena dua alasan yang paling umum yakni membeli rumah orang lain atau menerima rumah sebagai warisan dari keluarga atau kerabat.
Sertifikat rumah akan menjadi bukti kepemilikan sah atas aset berharga tersebut sehingga penting untuk segera mengurusnya. Hal ini penting untuk menghindari berbagai permasalahan dan risiko kerugian terkait kepemilikan rumah.
Biaya penggantian nama rumah ini tidak terlalu mahal, sehingga tidak ada alasan untuk menunda atau tidak menyelesaikan proses penggantian nama dengan baik.
Penggantian nama akta rumah dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan menyerahkan seluruh pekerjaan kepada notaris atau mengurus pemindahan nama sendiri ke kantor BPN. Terlepas dari cara yang digunakan, pemilik harus membayar biaya balik nama serta pajak penjualan rumah jika transaksi real estat dilakukan hanya pada saat penyelesaian.
Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Biaya Balik Nama (BBN) merupakan biaya yang harus dibayar pembeli pada saat penjual melakukan proses perubahan nama sertifikat kepemilikan. Biaya pengalihan hak milik biasanya dapat dibayar oleh developer jika Anda membeli rumah melalui investor atau dapat dibayar oleh Anda jika Anda membeli rumah sendiri. Biaya BBN bisa berbeda-beda, namun rata-rata besarnya sekitar 2% dari nilai transaksi yang Anda lakukan.
Biaya balik nama mempunyai rumus membagi nilai jual tanah dengan 1.000. Pada simulasi di atas berarti biaya pergantian nama adalah Rp400.000.000/1.000 = Rp400 (nilai tanah (meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).
Berdasarkan simulasi diatas, jika membeli tanah seluas 200 m2 di Jakarta seharga Rp400 juta maka biaya penggantian nama sertifikat tanah adalah Rp4.000.000 + Rp16.000.000 + Rp50.000 + Rp400.000 = Rp20.450.000.
Biaya perubahan nama sertifikat tanah diatas hanya simulasi dan contoh saja. Nilai transaksi yang berbeda dan wilayah yang berbeda dapat mengakibatkan biaya yang dikeluarkan berbeda. (SNP)