IDXChannel – Banyak masyarakat yang masih bingung bagaimana cara balik nama sertifikat tanah serta apa saja syarat yang diperlukan.
Ketika membeli tanah dari orang lain, kita tentu perlu melakukan balik nama sebagai bukti pemindahan kepemilikan atas tanah tersebut. Balik nama sertifikat tanah ini juga menjadi salah satu upaya untuk menghindari sengketa tanah.
Dengan melakukan balik nama sertifikat tanah, pemilik tanah yang sah akan memiliki kekuatan hukum sehingga tidak bisa digugat ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Lantas, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah? Simak informasi lengkapnya sebagai berikut.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Untuk melakukan balik nama sertifikat tanah, ada beberapa dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan. Dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, syarat-syarat melakukan balik nama sertifikat tanah adalah sebagai berikut.