- Formulir permohonan balik nama sertifikat tanah yang ditandatangani pemohon dan kuasanya di atas meterai.
- Surat kuasa jika dikuasakan atau diwakilkan.
- Fotokopi identitas pemohon balik nama (KTP, KK) dan kuasa jika dikuasakan yang sudah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (apabila merupakan badan hukum).
- Sertifikat asli tanah yang akan dibalik nama.
- Akta jual beli dari PPAT (pejabat pembuat akta tanah).
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya.
- Izin pemindahan hak jika di dalam sertifikat/ keputusannya dicantumkan tanda atau informasi yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Bukti SSB (BPHTB/ Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Adapun cara balik nama sertifikat tanah ini cukup mudah dilakukan. Anda hanya perlu melakukannya sesuai dengan prosedur sebagai berikut.
1. Mengurus AJB ke PPAT
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37 disebutkan bahwa setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Oleh karena itu, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendatangi Kantor PPAT terdekat.
Di kantor PPAT, Anda perlu mengurus Akta Jual Beli (AJB) yang merupakan dokumen resmi tanda bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
Dalam pengurusan AJB di PPAT, Anda perlu membawa sejumlah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah. Selanjutnya, Pejabat PPAT akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah dari pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN).
2. Mengurus Balik Nama ke Kantor BPN
Setelah AJB berhasil diurus di kantor PPAT, Anda bisa langsung mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini ditujukan untuk mengubah status AJB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Usaha (HGU).