IDXChannel—Benarkah biaya balik nama mobil gratis? Sesuai UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas memang digratiskan.
Menurut aturan tersebut, yang terhitung sebagai objek BBNKB adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor, ini terjadi ketika konsumen membeli kendaraan dari diler atau distributor.
Setelahnya, jika konsumen menjual kendaraan tersebut (sebagai mobil/motor bekas) maka pembeli kendaraan tidak diharuskan membayar BBNKB lagi, karena kendaraan terhitung sudah diserahkan untuk kedua kalinya.
Sehingga beban pembayaran BBNKB hanya berlaku dan harus dibayar oleh konsumen pertama yang membeli mobil dan motor ke diler langsung, dan menjadi penerima penyerahan kendaraan tersebut untuk pertama kalinya.
Aturan ini resmi berlaku sejak 5 Januari 2025. Masyarakat kini tidak perlu memusingkan biaya balik nama untuk membeli mobil seken ataupun motor seken, dan hanya perlu menyiapkan biaya penerbitan surat-surat dan administrasi lainnya.