sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Benarkah Biaya Balik Nama Mobil Gratis? Ada Ketentuannya, Ini Penjelasannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
08/08/2025 19:24 WIB
Beban pembayaran BBNKB hanya berlaku dan harus dibayar oleh konsumen pertama yang membeli mobil dan motor ke diler langsung.
Benarkah Biaya Balik Nama Mobil Gratis? Ada Ketentuannya, Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
Benarkah Biaya Balik Nama Mobil Gratis? Ada Ketentuannya, Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

Peraturan UU No. 1/2022 memang tidak sepenuhnya membebaskan semua biaya dan pajak dalam pembelian kendaraan berotor, tetapi setidaknya ketiadaan BBNKB dapat meringankan beban biaya yang harus dibayarkan. 

Adapun biaya-biaya lain yang tetap harus dibayar konsumen saat membeli mobil dan motor bekas antara lain: 

Pajak Kendaraan Bermotor tergantung kendaraan, termasuk dendanya jika ada keterlambatan pembayaran PKB tahun sebelumnya 
SWDKLLJ sepeda motor Rp35.000, untuk mobil Rp143.000 
Biaya penerbitan STNK Rp100.000 (roda dua/roda tiga), Rp300.000 (roda empat) 
Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan/TNKB Rp60.000 (R2-R3), Rp100.000
Biaya penerbitan BPKB Rp225.000 (R2-R3), Rp375.000 (R4 bekas/baru)

Jadi sekalipun bea balik nama sudah dihapuskan, pembeli mobil bekas tetap harus membayar biaya-biaya di atas. 

Itulah sekilas informasi tentang biaya balik nama mobil gratis


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement