Peraturan UU No. 1/2022 memang tidak sepenuhnya membebaskan semua biaya dan pajak dalam pembelian kendaraan berotor, tetapi setidaknya ketiadaan BBNKB dapat meringankan beban biaya yang harus dibayarkan.
Adapun biaya-biaya lain yang tetap harus dibayar konsumen saat membeli mobil dan motor bekas antara lain:
Pajak Kendaraan Bermotor tergantung kendaraan, termasuk dendanya jika ada keterlambatan pembayaran PKB tahun sebelumnya
SWDKLLJ sepeda motor Rp35.000, untuk mobil Rp143.000
Biaya penerbitan STNK Rp100.000 (roda dua/roda tiga), Rp300.000 (roda empat)
Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan/TNKB Rp60.000 (R2-R3), Rp100.000
Biaya penerbitan BPKB Rp225.000 (R2-R3), Rp375.000 (R4 bekas/baru)
Jadi sekalipun bea balik nama sudah dihapuskan, pembeli mobil bekas tetap harus membayar biaya-biaya di atas.
Itulah sekilas informasi tentang biaya balik nama mobil gratis.
(Nadya Kurnia)