sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Tanah? Simak Syarat dan Prosedurnya   

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
03/11/2023 15:02 WIB
Banyak masyarakat yang masih bingung bagaimana cara balik nama sertifikat tanah serta apa saja syarat yang diperlukan. 
Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Tanah? Simak Syarat dan Prosedurnya. (Foto: MNC Media)   
Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Tanah? Simak Syarat dan Prosedurnya. (Foto: MNC Media)   

Pengurusan balik nama sertifikat ini dapat dilakukan dengan dua cara yakni mengurus sendiri atau menyerahkan kepengurusan ini langsung kepada kantor PPAT. Jika Anda mengurus sendiri di kantor PPAT, Anda akan dikenakan sejumlah biaya pengurusan. Tapi, cara ini umumnya lebih dipilih oleh masyarakat karena dinilai lebih praktis dan tidak perlu repot ke kantor BPN untuk mengurus balik nama secara mandiri. 

Demikianlah informasi mengenai cara balik nama sertifikat tanah yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat!

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement