Pengurusan balik nama sertifikat ini dapat dilakukan dengan dua cara yakni mengurus sendiri atau menyerahkan kepengurusan ini langsung kepada kantor PPAT. Jika Anda mengurus sendiri di kantor PPAT, Anda akan dikenakan sejumlah biaya pengurusan. Tapi, cara ini umumnya lebih dipilih oleh masyarakat karena dinilai lebih praktis dan tidak perlu repot ke kantor BPN untuk mengurus balik nama secara mandiri.
Demikianlah informasi mengenai cara balik nama sertifikat tanah yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat!