MILENOMIC

Berapa Biaya Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar Iuran?

Rizki Setyo Nugroho 14/06/2022 22:25 WIB

Banyak orang yang mencari tahu berapa biaya denda BPJS Kesehatan jika telat membayar iuran bulanan

Berapa Biaya Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar Iuran? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang yang mencari tahu berapa biaya denda BPJS Kesehatan jika telat membayar iuran bulanan.

BPJS Kesehatan adalah sebuah badan hukum publik yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat yang ingin menerima manfaat dari BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya. Nah, berapa biaya denda BPJS Kesehatan bila telat membayar iuran tersebut?

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri, iuran yang perlu dibayarkan tiap bulannya memiliki batas waktu maksimal pada tanggal 10 setiap bulannya. Besaran biaya yang dibayarkan berbeda-beda tergantung kelas yang diambil. Besaran tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan tiap kelasnya:

Berapa Biaya Denda BPJS Kesehatan?

Sebenarnya, bagi peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak dikenakan denda sama sekali. 

Namun, merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Hal ini berlaku baik untuk peserta mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja. 

Pasal 22 Ayat (5) menyebutkan jika “Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya”.

Itu artinya, BPJS Kesehatan baru akan mengenai denda kepada peserta jika pada 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, sang peserta menggunakan layanan rawat inap. Denda tersebut diberikan kepada peserta sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan:

Itulah beberapa penjelasan mengenai berapa biaya denda BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh peserta jika telat membayar iuran.

SHARE