IDXChannel – Jika Anda memiliki BPJS Kesehatan, maka ada beberapa syarat dan cara pindah faskes BPJS Kesehatan online 2022 yang bisa Anda lakukan.
BPJS Kesehatan merupakan sebuah program dari Pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat Indonesia dengan harga lebih terjangkau melalui sistem keanggotaan. Bagi Anda yang sudah memiliki BPJS Kesehatan tentunya sudah menentukan faskes atau fasilitas kesehatan yang menjadi pilihan Anda ketika berobat.
Faskes terdiri dari dua jenis, yaitu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL). Berikut adalah beberapa syarat dan cara pindah faskes BPJS Kesehatan online 2022 yang perlu Anda ketahui ketika ingin berpindah faskes.
Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online
FKTP bisa dirubah atau dipindah paling cepat tiga bulan dari saat peserta mendaftarkan FKTP sebelumnya. FKTP yang sudah Anda tentukan di awal akan berlaku pada tanggal 1 di bulan berikutnya.
Jika Anda melakukan perubahan atau pemindahan FKTP di bulan berjalan, maka Anda akan dilayani di FKTP sebelumnya. Berikut adalah beberapa syarat yang diperlukan untuk melakukan perpindahan FKTP:
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE)
- KTP atau Kartu Keluarga
- Persetujuan terhadap layanan administrasi
Anda diperbolehkan untuk melakukan perubahan FKTP kurang dari tiga bulan sejak mendaftar jika:
- Peserta berpindah domisili (membutuhkan Surat Keterangan Domisili
- Peserta sedang dalam penugasan dinas maupun pelatihan lainnya (membutuhkan Surat Keterangan Penugasan atau Pelatihan
- Proses redistribusi dan/atau peserta ingin kembali ke FKTP sebelumnya