Berapa Biaya Maksimal yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Intip Besarannya
Biaya maksimal yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan menjadi tambahan wawasan bermanfaat bagi Anda yang setia menggunakan jasa asuransi pemerintah ini.
IDXChannel - Biaya maksimal yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan menjadi tambahan wawasan bermanfaat bagi Anda yang setia menggunakan jasa asuransi yang dikelola langsung oleh pemerintah ini. Sebagai informasi, seluruh biaya pengobatan peserta BPJS ditanggung dengan catatan sesuai prosedur dan indikasi medis.
Namun, terdapat beberapa tindakan atau obat dari dokter yang tidak masuk ke dalam layanan BPJS Kesehatan seperti tindakan operasi atau rawat inap. Aturan terkait naik kelas perawatan BPJS ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (23/8/2023), IDX Channel telah merangkum biaya maksimal yang ditanggung BPJS, sebagai berikut.
Biaya Maksimal yang Ditanggung BPJS Kesehatan
1. BPJS (Kelas 1)
- Amputasi
Rp18.8000.000-Rp.52.000.000 - Cangkok Hati
Rp73.000.000-Rp.178.000.000 - Cangkok Sumsum Tulang Belakang
Rp45.300.000-Rp.99.000.000 - Demam yang Tidak Ditentukan
Rp4.000.000-Rp.10.100.000 - Depresi
Rp3.500.000-Rp.6.100.000 - Depresi Mayor
Rp7.700.000-Rp.11.600.000 - Fobia. Anxietas. Neurosis
Rp5.600.000-Rp.11.100.000 - Gagal Jantung
Rp6.700.000-Rp.9.3.000.000 - Gangguan Bipolar
Rp6.200.000-Rp.10.600.000 - Gangguan Kelenjar Endokrin
Rp7.500.000-Rp.14.300.000 - Gangguan Mental pada Anak
Rp2.600.000-Rp.8.200.000 - Gangguan Pankreas Selain Tumor
Rp8.900.000-Rp.19.000.000 - Gangguan Pembekuan Darah
Rp8.200.000-Rp.20.300.000 - Gegar Otak
Rp5.100.000-Rp.8.600.000 - Hipertensi
Rp2.700.000-Rp.6.100.000 - Infeksi HIV
Rp26.000.000-Rp.37.000.000 - Infeksi Mata
Rp6.200.000-Rp.16.700.000 - Infeksi Sesudah Operasi
Rp6.200.000-Rp.12.300.000 - Infeksi Viral
Rp2.800.000-Rp.6.100.000 - Kemoterapi
Rp4.500.000-Rp.11.500.000 - Kista Fibrosis
Rp4.300.000-Rp.13.700.000 - Koma & Stupor Non-Trauma
Rp5.400.000-Rp.10.900.000 - Kraniotomi
Rp48.900.000-Rp.73.700.000 - Leukemia Akut
Rp17.300.000-Rp.52.200.000 - Meningitis Virus
Rp5.200.000-Rp.12.300.000 - Penyakit Infeksi Bakteri & Parasit Lain
Rp3.200.000-Rp.6.500.000 - Penyakit Kencing Manis & Gangguan Nutrisi
Rp5.400.000-Rp.17.600.000 - Prosedur Hati & Pankreas
Rp11.800.000-Rp.51.900.000 - Prosedur Limpa
Rp12.100.000-Rp.40.300.000 - Prosedur Tulang Belakang
Rp42.400.000-Rp.85.900.000 - Radioterapi
Rp6.000.000-Rp.30.000.000 - Septikemia
Rp5.600.000-Rp.11.900.000 - Sirosis Hati & Hepatitis Alkoholik
Rp4.700.000-Rp.10.300.000 - Skizofrenia
Rp7.600.000-Rp.10.500.000 - Sklerosis Multiple & Ataxia Cerebelar
Rp10.000.000-Rp.18.400.000 - Transplantasi Ginjal
Rp417.000.000 - Transplantasi Paru dan/atau Jantung
Rp95.100.000-Rp.153.500.000 - Trauma Kepala
Rp6.000.000-Rp.12.500.000 - Tumor Sistem Hepatobiliuari & Pankreas
Rp9.900.000-Rp.16.800.000 - Tumor Sistem Saraf & Gangguan Degeneratif
Rp9.000.000-Rp.17.600.000
2. BPJS (Kelas 2)
- Depresi
Rp3.000.000-Rp.5.000.000 - Gangguan Bipolar
Rp5.000.000-Rp.9.000.000 - Gangguan Nutrisi Kompulsif
Rp8.000.000-Rp.14.000.000 - Gangguan Pembekuan Darah
Rp7.000.000-Rp.17.000.000 - Gangguan Tulang Belakang
Rp7.000.000 -Rp.12.000.000 - Kemoterapi
Rp3.000.000-Rp.9.000.000 - Prosedur Limpa
Rp10.000.000-Rp.34.000.000 - Radioterapi
Rp5.000.000-Rp.26.000.000 - Skizofrenia
Rp6.000.000-Rp.9.000.000 - Sklerosis Multiple
Rp8.500.000-Rp.15.700.000
Biaya Maksimal Alat Kesehatan
- Kacamata
Kelas 1 = Rp300.000
Kelas 2= Rp200.000
Kelas 3 = Rp150.000 - Alat Bantu Dengar
Rp1.000.000 - Collar Neck
Rp150.000 - Korset Tulang Belakang
Rp350.000 - Kruk
Rp350.000 - Protesa Alat Gerak
Rp2.500.000 - Protesa Gigi
Rp1.000.000
Biaya Tambahan
- Rawat Jalan
Rp10.000 untuk rawat jalan pada rumah sakit kelas C, kelas D dan juga klinik utama.
Rp20.000 tiap rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan kelas.
Maksimum Rp350.000 untuk 20 kali kunjungan dalam 3 bulan.
Maksimum Rp250.000 ketika memilih paket rawat jalan eksekutif sekali datang. - Rawat Inap
10% dari biaya layanan, perhitungannya dilakukan tiap rawat inap.
Itulah informasi terkait biaya maksimal yang ditanggung BPJS Kesehatan, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.