MILENOMIC

Berapa Gaji Direktur Jenderal Bea Cukai? Intip Rincian Tunjangan dan Nominalnya

Kurnia Nadya 06/05/2024 18:13 WIB

Menurut catatan LHKPN, Askolani tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp51,8 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, dan harta jenis lainnya.

Berapa Gaji Direktur Jenderal Bea Cukai? Intip Rincian Tunjangan dan Nominalnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannelGaji Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani menjadi perbincangan netizen. Belakangan, Ditjen Bea Cukai menjadi sorotan usai keluhan-keluhan masyarakat terkait impor barang viral di platform X. 

Salah satu yang menjadi perbincangan paling ramai adalah pengenaan denda atas produk sepatu impor dan hadiah robot mainan yang dikirimkan produsen luar negeri kepada influencer YouTuber Medy Renaldy. 

Hadiah robot Transformers yang dikirimkan produsen bernama Robosen itu sempat tertahan di Bea Cukai, dan begitu tiba di kediaman Medy, terdapat kerusakan pada boks dan satu aksesoris hilang dari dalam boks. 

Medy membagikan pengalamannya menanti hadiahnya tiba, sekaligus mengeluhkan panjangnya birokrasi pengiriman barang dari kliennya. Padahal barang tersebut bukanlah pembelian dan tidak ditujukan untuk dijual kembali. 

Perbincangan di kalangan netizen makin panas ketika Staf Khusus Menkeu Yustinus Pratowo merespon dengan ‘Ada masukan konkret?’ 

Setelah kasus robot hadiah Medy dan pajak sepatu impor itu viral, mulai bermunculan beberapa keluhan lain soal penanganan barang impor oleh Bea Cukai. Salah satunya adalah alat bantu belajar untuk penyandang disabilitas yang tertahan dua tahun dan turis Indonesia yang menggunting tas Louis Vuitton di hadapan petugas Bea Cukai. 

Dari kehebohan itu, netizen mulai mengulik harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani. Menurut catatan LHKPN, Askolani tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp51,8 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, dan harta jenis lainnya. 

Besaran gaji dan tunjangan para karyawan Bea Cukai pun turut menjadi sorotan. Berapakah gaji dan tunjangan yang diterima pegawai Bea Cukai? 

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil serta Perpres No. 156/2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkeu, selain menerima gaji, pegawai Bea Cukai juga menerima tunjangan. 

Antara lain sebagai berikut: 

Adapun besaran tunjangan dan gaji dibagikan berdasarkan kategori tingkatan dan eselon. Berikut ini adalah tunjangan kinerja (tukin) pegawai Bea Cukai berdasarkan peringkat jabatan eselonnya: 

Sementara besaran gaji pegawai Bea Cukai terbagi dalam tingkatan golongannya, mulai dari golongan I sampai dengan IV. Berikut kisaran rentang gaji untuk tiap golongan: 

Sebagai seorang pejabat tinggi di Bea Cukai, Askolani tentu menerima gaji dan tunjangan yang tinggi. 

Itulah informasi tentang gaji direktur jenderal Bea Cukai yang menarik untuk diulik. (NKK)

SHARE