Berapa Gaji Inpassing Golongan 3A? Intip Daftar Lengkapnya, Masa Kerja 1-22 Tahun
Guru madrasah non ASN bisa mengusulkan pemberian kesetaraan (inpassing) untuk menerima penggolongan yang sama dengan ASN.
IDXChannel—Berapa gaji inpassing golongan 3A? Beberapa bulan lalu, Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah non ASN. Sehingga para guru non ASN akan menerima gaji layaknya ASN.
Inpassing merupakan penyetaraan jabatan bagi guru yang bukan ASN, pemberian kesetaraan ini mencakup pada jabatan dan pangkat. Secara tak langsung, inpassing merupakan pengakuan atas kinerja dan dedikasi para guru non ASN.
Dikutip dari laman Kemenag (28/12), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kementerian telah menerbitkan 98.972 SK inpassing bagi guru madrasah non ASN. Guru yang telah disetarakan, bakal mendapatkan tunjangan sesuai gapok berdasarkan hasil kesetaraan golongan.
Kemenag juga memastikan bahwa proses penerbitan SK inpassing mulai dari awal hingga akhir, tidak akan dipungut biaya apa pun. Alias gratis. Namun demikian, SK ini hanya dikhususkan untuk guru madrasah yang sudah mengantongi sertifikat pendidik.
Selain itu, ada persyaratan lain yang mesti dipenuhi para guru madrasah yang hendak mengambil penyetaraan, yakni:
- Punya Sertifikat Pendidik dari Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Punya Nomor Pendidik Kemenag (NPK)
- Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat oleh Kemenag dan kementerian yang menggelar urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012
- Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat Agustus 2023
- Usia maksimal 55 tahun terhitung saat melakukan usulan pemberian kesetaraan
- Mengantongi kualifikasi akademik pendidikan minimal S1/D4 dari PT terakreditasi
- Ijazah yang diterbitkan universitas luar negeri, wajib melampirkan SK/penetapan kesetaraan ijazah yang diterbitkan pejabat yang berwenang
- Terdaftar dalam SIMPATIKA
- Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA
Lantas, berapakah gaji inpassing golongan 3A? Menurut catatan iNews (28/12), berdasarkan PP No. 15/2019 berikut rinciannya:
- Golongan 3A masa kerja 0-2 tahun Rp2.579.400
- Golongan 3A masa kerja 2-4 tahun Rp2.660.700
- Golongan 3A masa kerja 4-6 tahun Rp2.744.500
- Golongan 3A masa kerja 6-8 tahun Rp2.830.900
- Golongan 3A masa kerja 8-10 tahun Rp2.920.100
- Golongan 3A masa kerja 10-12 tahun Rp3.012.000
- Golongan 3A masa kerja 12-14 tahun Rp3.106.900
- Golongan 3A masa kerja 14-16 tahun Rp3.204.700
- Golongan 3A masa kerja 16-18 tahun Rp3.305.700
- Golongan 3A masa kerja 18-20 tahun Rp3.409.800
- Golongan 3A masa kerja 20-22 tahun Rp3.517.200
Itulah informasi singkat tentang berapa gaji inpassing golongan 3A untuk guru madrasah non ASN di Kementerian Agama. (NKK)