Berapa Gaji Lulusan STAN di Kantor Pajak? Segini Estimasi Perolehannya Sebulan
Mahasiswa lulusan STAN umumnya akan berkarier sebagai PNS di bawah Kementerian Keuangan.
IDXChannel—Berapa gaji lulusan STAN di kantor pajak? STAN atau Sekolah Tinggi Akuntansi Negara adalah institusi pendidikan tinggi kedinasan yang beroperasi di bawah Badan Pendidikan dan Pelatian Keuangan serta Kementerian Keuangan.
STAN menyelenggarakan pendidikan program studi diploma di bidang keuangan negara. Melansir laman resmi STAN (19/11/2025), ada dua program pendidikan yang disediakan. Yakni pendidikan sarjana terapan dan diploma III.
Jurusan pendidikan sarjana antara lain akuntansi sektor publik, manajemen aset publik, dan manajemen keuangan negara. Sedangkan program studi di jenjang diploma III antara lain akuntansi, kebendaharaan negara, pajak, manajemen aset, PBB/penilai, serta kepabeanan dan cukai.
Mahasiswa lulusan STAN umumnya akan berkarier sebagai PNS di bawah Kementerian Keuangan, dan ditempatkan di direktorat-direktorat di bawahnya. Mulai dari bea cukai, pajak, dan sebagainya.
Lulusan STAN akan bekerja untuk pemerintah dengan sistem ikatan dinas, durasinya tiga kali masa pendidikan ditambah satu tahun. Lulusan STAN akan diangkat menjadi CPNS terlebih dahulu.
Kemudian setelah bekerja dan mengikuti diklat barulah akan diproses untuk diangkat menjadi PNS dengan golongan II/a sampai dengan III/a. Jabatannya mulai dari Pengatur Muda hingga Penata Muda.
Lalu gaji lulusan STAN di kantor pajak? Sesuai Peraturan Pemerintah No. 5/2024 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji lulusan STAN jika dia PNS golongan IIc (D3) adalah Rp2,48 juta sampai dengan Rp3,95 juta.
Lalu jika dia adalah PNS golongan IIIa (sarjana terapan) adalah Rp2,78 juta sampai dengan Rp4,57 juta per bulan. Selain itu, PNS lulusan STAN juga berhak menerima beragam tunjangan di samping gaji pokoknya.
Yakni tunjangan jabatan/fungsional, tunjangan umum, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, gaji ke-13, tunjangan hari raya, dan tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja yang diberikan pun berbeda-beda sesuai jabatannya.
Sesuai Perpres No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, jabatan terkecil di Ditjen Pajak adalah Pelaksana (kelas jabatan 4) dengan tunjangan kinerja sebesar Rp5,36 juta per bulan.
Jika dia menjabat sebagai Penilai PBB Pertama, tukinnya bisa mencapai Rp15 juta. Jika dia bertugas sebagai Account Representative Tingkat V, maka tukinnya Rp12,31 juta. Jabatan tertingginya adalah pejabat struktural atau eselon I, yang tukinnya bisa mencapai Rp117 juta per bulan.
Itulah informasi singkat tentang gaji lulusan STAN di kantor pajak.
(Nadya Kurnia)