MILENOMIC

Berapa Lama Dikatakan Kredit Macet Pinjol? Simak Ketentuan dan Risikonya

Ratih Ika Wijayanti 09/09/2024 13:22 WIB

Kredit macet pinjol kerap dialami oleh sebagian masyarakat karena berbagai faktor. Lantas, berapa lama kredit bisa dikatakan macet? Begini ketentuannya. 

Berapa Lama Dikatakan Kredit Macet Pinjol? Simak Ketentuan dan Risikonya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel Kredit macet pinjol kerap dialami oleh sebagian masyarakat karena berbagai faktor. Lantas, berapa lama kredit bisa dikatakan macet? Begini ketentuannya. 

Kredit macet pinjol atau pinjaman online sudah menjadi isu yang ramai dibicarakan beberapa tahun terakhir. Fenomena ini terjadi lantaran banyak orang mengalami kendala dalam membayar pinjaman yang telah diambil dari platform pinjaman online.

Banyak peminjam yang mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu membayar cicilan pinjaman tepat waktu. Hal ini bisa disebabkan oleh penurunan pendapatan, pengeluaran yang tidak terduga, atau beban utang yang terlalu besar.

Jika tidak diatasi dengan baik, kredit macet pinjol ini memiliki risiko yang cukup serius bagi peminjam. Lantas, berapa lama bisa dikatakan kredit macet pinjol? Apa risikonya? Agar tidak bingung, berikut IDXChannel mengulas ketentuan dan risikonya. 

Kredit Macet Pinjol

Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, kredit dapat  dikatakan macet jika telah mencapai ketentuan sebagai berikut. 

Kredit dikatakan lancar apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu, perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

Skor kredit 2 atau Dalam Perhatian Khusus terjadi jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

Skor kredit 3 dan status kredit Kurang Lancar terjadi apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

Status kredit diragukan apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

Status Kredit Macet terjadi apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Dengan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa Kredit Macet pinjol terjadi jika peminjam (debitur) telah menunggak atau  tidak melakukan pembayaran pokok dan bunga lebih dari 180 hari atau 6 bulan. 

Risiko Kredit Macet bagi Debitur

Kredit macet pinjol tidak hanya berdampak buruk bagi peminjam, tetapi juga bagi industri keuangan secara keseluruhan. Beberapa risiko yang akan diterima oleh debitur jika kreditnya macet antara lain sebagai berikut. 

1. Penurunan Skor Kredit 

Salah satu risiko yang harus dihadapi jika kredit macet adalah penurunan skor kredit. Skor kredit yang rendah akan mengakibatkan debitur kesulitan mendapatkan pinjaman. Pasalnya, setelah mengalami kredit macet, riwayat kredit debitur akan tercatat sebagai buruk. Hal ini akan membuat bank atau lembaga keuangan lainnya enggan memberikan pinjaman di masa depan, baik itu untuk membeli rumah, mobil, atau keperluan lainnya.

Selain itu, walaupun berhasil mendapatkan pinjaman, debitur dengan riwayat kredit macet biasanya akan dikenakan suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan debitur yang memiliki riwayat kredit baik.

2. Tindakan Penagihan Agresif

Debitur akan terus menerus menerima telepon dan kunjungan dari pihak penagih utang. Hal ini bisa menyebabkan stress atau tekanan psikologis karena tekanan yang terus-menerus dari penagih utang.

3. Ancaman Hukum

Pada beberapa kasus, debitur juga dapat menghadapi tindakan hukum seperti penyitaan aset atau bahkan penahanan.

4. Kesulitan Finansial yang Berkelanjutan

Bunga dan denda keterlambatan akan terus bertambah jika utang tidak segera dilunasi, sehingga beban utang akan semakin besar. Dengan adanya beban utang yang besar, debitur akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti membayar tagihan listrik, air, dan makanan.

Itulah ulasan mengenai kredit macet pinjol dan risikonya yang harus dihadapi. Permasalahan kredit macet ini cukup kompleks sehingga harus diatasi secara komprehensif. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memiliki literasi keuangan yang baik sehingga lebih bijak dalam mengambil keputusan kredit dan berkomitmen melakukan pembayaran sesuai ketentuan. 

SHARE