IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kabar terbaru terkait aturan hapus buku dan hapus tagih kredit macet kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, sejauh ini pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari aturan tersebut masih dalam tahap penyesuaian dan disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Itu sudah jelas, formatnya sudah jelas, tinggal bagaimana nanti mungkin legal drafting secara detailnya aja sebetulnya. Nanti tergantung Bapak Presiden apa mau menandatangani lebih cepat atau tidak, mungkin terserah pemerintah,” ujar Dian saat ditemui di Raffles Hotel Jakarta, Senin (29/7/2024).
Menurut Dian, ada hal yang membuat penghapus bukuan dalam bank BUMN berisi kekhawatiran jika saja dihapus buku lalu menimbulkan kerugian negara kan bisa berurusan dengan hukum.
“Nah ini yang tidak dimiliki oleh swasta ya. Kalau swasta mungkin tiap hari melakukan penghapus bukuan jadi tidak bukan sesuatu yang, tapi untuk bank BUMN ini tantangan tersendiri,” kata Dian.