Berapa Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini?
Banyak orang bertanya, berapa tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga saat ini?
IDXChannel – Banyak orang bertanya, berapa tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga saat ini?
BPJS Kesehatan adalah sebuah program yang memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan dengan lebih mudah. Dengan adanya BPJS Kesehatan, masyarakat juga bisa mengakses fasilitas kesehatan dengan sistem iuran sesuai dengan kelas yang dipilih.
Berapa Tarif Iuran BPJS Kesehatan?
Seluruh peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran yang besarannya sesuai dengan kelas yang dipilih oleh masing-masing peserta. Nah, sebenarnya berapa tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut?
Iuran peserta BPJS Kesehatan sendiri diatur dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut rincian iuran yang berlaku hingga saat ini:
-
Peserta BPJS Kesehatan PPU
Peserta BPJS Kesehatan yang berstatus Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara akan dikenakan besaran iuran sebesar 5% dari upah yang diterima, dengan rincian sebagai berikut:
- 4% dibayarkan oleh pemberi kerja/perusahaan.
- 1% dibayarkan oleh pekerja yang diambil dari upah.
Upah yang dimaksud merupakan penghasilan yang dihimpun dari gaji pokok dan tunjangan yang diterima. Batas terendah yang berlaku adalah upah minimum dari kabupaten/kota/provinsi di mana pekerja tersebut bekerja, sedangkan untuk batas tertingginya adalah Rp12.000.000.
-
Peserta BPJS Kesehatan PBI-JK
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI-JK adalah salah satu segmen peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan bantuan dari Pemerintah dan didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Besaran iuran yang dikenakan pada peserta PBI-JK adalah Rp42.000 per orang per bulan.
Iuran tersebut ditanggung oleh Pemerintah Pusat dengan menggunakan kontribusi Pemerintah Daerah.
-
Peserta BPJS Kesehatan PBPU dan BP
Jenis peserta terakhir yakni peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Besaran iuran dari peserta PBPU dan BP yang dilakukan secara mandiri adalah sebagai berikut:
- Ruang Perawatan Kelas III sebesar Rp42.000 per bulan. Namun besaran tersebut dipotong sebesar Rp7.000 yang merupakan subsidi dari Pemerintah dan menjadi Rp35.000 per bulan.
- Ruang Perawatan Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
- Ruang Perawatan Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Itulah beberapa informasi seputar berapa tarif iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga saat ini.