IDXChannel - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberi tanggapan usai mengetahui dokter umum dibayar seribu rupiah per pasien BPJS rawat jalan. Selain itu, disebutkan pula jika gaji dokter masih belum sesuai standar.
Informasi soal besaran upah itu disampaikan Anggota Junior Doctor Network (JDN) Indonesia dr Makhyan Jibril Al-Farabi, MSc M.Biomed dalam forum online, belum lama ini.
Dalam pernyataannya, dr Makhyan menjelaskan masih banyak dokter umum di Indonesia yang gajinya di bawah standar Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yaitu Kendali Mutu dan Kendali Biaya, per 2014, idealnya gaji dokter umum sebesar Rp12,5 juta hingga Rp15 juta per bulan.
"Saya sadar bahwa income dokter itu belum merata. Saya enggak bilang kecil, kenapa? Karena ada (income dokter) yang sangat besar sekali," kata Menkes dalam forum online itu, dikutip IDXChannel, Rabu (12/4/2023).
"(Kenapa) Saya gak bilang kecil? Karena, saya coba bandingkan dengan profesi lain, ada profesi insinyur, akuntan, arsitek. Saya enggak bilang kecil, tapi saya bilang sangat nggak merata dan jujur saya lihat ekspektasinya mungkin lebih tinggi dibanding profesi lain," papar Budi.
"Jadi, dokter-dokter itu memiliki ekspektasi minimal income mereka lebih tinggi," tambah dia.
Menkes pun mencoba menawarkan jalan keluar atas fenomena rendahnya gaji beberapa dokter di Indonesia. Salah satu yang diusulkan adalah dalam waktu dekat yaitu, Menkes bakal mewajibkan rumah sakit umum daerah (RSUD) dan Puskesmas melaporkan data gaji dokternya.
Dari data itu, bakal dilakukan intervensi dalam bentuk kebijakan supaya dokter yang gajinya belum sesuai standar diupayakan bisa lebih sejahtera.
"Supaya datanya muncul. Dari sana kami akan tahu rumah sakit mana, dari daerah mana, yang gaji dokternya masih rendah, sehingga intervensi masalah bisa diatasi berdasarkan data yang jelas," ungkap Menkes.
"Usulan ini at least bisa dikerjakan karena saya bisa suruh rumah sakit dan puskesmas sebab izin-izinnya ada di saya," jelasnya.
Data yang wajib dilaporkan, kata Menkes, mencangkup gaji pokok, tunjangan daerah, jaspel atau honor non-gaji yang diterima tiap bulan oleh dokter dan perawat, maupun data pendapatan dari surat praktik 1 ke surat praktik 2.
"Dengan demikian kami akan dapat gambaran yang lebih lengkap untuk gaji dokter. Ini akan saya lakukan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan beres," kata Menkes.
Solusi lain yang akan dilakukan Menkes dalam waktu dekat adalah menentukan 'fix salary' dan itu harus ada minimalnya. Ini akan dilakukan di rumah sakit vertikal sebagai institusi di bawah naungan Kementerian Kesehatan secara langsung.
"Saya sudah bilang ke Dirut-Dirut rumah sakit vertikal, idealnya dikasih fix salary dan itu ada minimalnya," kata Menkes.
"Jujur, mungkin belum kuat kapasitas keuangan kita sampai ke sana. Makanya, butuh bertahap dan harus dilakukan mulai dari sekarang," jelas dia.