MILENOMIC

Berapa Tarif PPh Badan 2024? Simak Ketentuan dan Tarifnya Sesuai Omzet

Kurnia Nadya 23/09/2024 17:16 WIB

Tarif Pajak Penghasilan untuk badan usaha hingga saat ini adalah sebesar 22 persen, namun ini untuk badan usaha dengan omzet di atas Rp50 miliar dalam setahun.

Berapa Tarif PPh Badan 2024? Simak Ketentuan dan Tarifnya Sesuai Omzet. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Berapa tarif PPh badan 2024? Berdasarkan UU Harmonasi Peraturan Perpajakan (HPP) No. 7/2021, tarif Pajak Penghasilan untuk badan usaha hingga saat ini adalah sebesar 22 persen.

Sebelumnya, tarif umum PPh badan dipatok sebesar 28 persen dari penghasilan kena pajak, lalu pada 2010 tarif ini diturunkan menjadi 25 persen. Kemudian diturunkan kembali melalui UU No. 2/2020 dan berlanjut hingga tahun ini. 

Sesuai UU PPh, Pajak Penghasilan adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh oleh Wajib Pajak Badan, baik dari dalam maupun luar negeri, dengan keperluan apapun termasuk menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan sebagainya.

Ada dua jenis PPh badan, yakni tarif pajak yang bersifat final dan tarif pajak yang bersifat tidak final. 

Berdasarkan UU HPP No. 7/2021, objek pajak penghasilan untuk badan usaha antara lain: 

Melalui UU HPP No. 7/2021, saat ini tarif PPh badan masih dipatok sebesar 22 persen sejak tahun pajak 2022 hingga sekarang. Namun ada tarif khusus untuk perseroan terbuka (Tbk), yakni tarif PPh lebih rendah 3 persen dari tarif PPh badan normal. 

Namun dengan persyaratan dan ketentuan berdasarkan PMK No. 40/2023 sebagai berikut: 

Selain diskon PPh untuk perseroan terbuka, sesuai PP No. 55/2022 WP badan dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar selama satu tahun pajak dapat memperoleh tarif PPh 0,5 persen dari peredaran bruto. 

Selain itu, perusahaan dengan omzet mulai Rp4,8 miliar sampai dengan Rp50 miliar dalam satu tahun pajak, dapat memperoleh pengurangan 50 persen untuk tarif non finalnya. Sementara tarif 22 persen dikenakan untuk perusahaan dengan omzet di atas Rp50 miliar. 

Itulah penjelasan singkat terkait tarif PPh badan 2024. 


(Nadya Kurnia)

SHARE