IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen dari omzet tetap berlaku pada tahun depan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, tarif PPh 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, sesuai PP 23 Tahun 2018.
"Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018, Anda boleh menggunakan tarif ini sampai Tahun Pajak 2024," kata Yustinus dalam keterangan resmi yang diposting di akun media sosial X @prastow, Jakarta, Selasa (28/11).
Sementara untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, sambung dia, dapat menggunakan norma penghitungan (jika memenuhi syarat dan omzet belum melebihi Rp4,8 miliar) atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omzet di atas Rp4,8 miliar.