IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen berlaku secara permanen alias tanpa batasan waktu.
Purbaya mengaku tengah mempertimbangkan opsi ini untuk melindungi UMKM. Namun, dia akan memberikan syarat bahwa aturan ini tidak dimanfaatkan pelaku usaha yang mengakali omzet dengan memecah perusahaan.
"Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Sebetulnya kalau betul-betul mereka (pelaku) UMKM, nggak ngibul-ngibul, harusnya sih nggak apa-apa (PPh Final UMKM) dipermanenkan," katanya dalam Media Briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Kendati demikian, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2020-2025 tersebut menegaskan, hal ini masih wacana. Dia akan tetap memantau kondisi ekonomi dan penerapan kebijakan PPh Final UMKM dalam dua tahun ke depan.
"Kita lihat dua tahun ke depan seperti apa deh. Biar saya lihat dulu seperti apa (bagaimana) implementasinya di lapangan," kata Purbaya.