sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Buka Peluang Aturan PPh Final UMKM Berlaku Permanen

Economics editor Rahmat Fiansyah
15/11/2025 16:00 WIB
Kemenkeu membuka peluang kebijakan tarif PPh final bagi sektor UMKM sebesar 0,5 persen berlaku secara permanen.
Kemenkeu membuka peluang kebijakan tarif PPh final bagi sektor UMKM sebesar 0,5 persen berlaku secara permanen. (Foto: Dok. Setkab)
Kemenkeu membuka peluang kebijakan tarif PPh final bagi sektor UMKM sebesar 0,5 persen berlaku secara permanen. (Foto: Dok. Setkab)

Sebelum wacana permanen, pemerintah telah memperpanjang kebijakan PPh final UMKM sebesar 0,5 persen hingga tahun 2029. Kebijakan ini berlaku bagi pelaku UMKM dengan omzet bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Perpanjangan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai bentuk kepastian dan stimulus ekonomi jangka panjang. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp2 triliun dari APBN untuk insentif pajak ini, dengan jumlah UMKM terdaftar sebanyak 540 ribu Wajib Pajak (WP).

Aturan tarif PPh Final UMKM ini bertujuan meringankan beban pajak UMKM dan menyederhanakan kewajiban administrasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement