IDXChannel - Cara menghitung tarif pajak UMKM bisa dilakukan dengan mudah. Langkahnya pun tidak sulit.
Seperti diketahui pelaku atau pebisnis UMKM perlu melakukan perhitungan dan melakukan penyetoran pajak penghasilan atau PPh Final. Selain itu, UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun wajib membayar PPh kepada pemerintah.
Lantas bagaimana cara menghitung tarif pajak UMKM yang bisa dilakukan? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari website resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
Cara Menghitung Tarif Pajak UMKM
Seperti diketahui seruan membayar pajak diungkapkan oleh Ditjen Pajak RI melalui akun twitternya, mereka mengajak UMKM untuk bayar pajak.
Selain itu, melansir laman resminya, Ditjen Pajak mencontohkannya dengan ilustrasi wajib pajak orang pribadi bernama M, yang merupakan penjual barang di online marketplace. Penghasilan M memang bergantung kepada penjualan barangnya, tetapi nilai omzet menjadi acuan dalam perhitungan kewajiban pajaknya.
Pada kurun Januari—September 2022, M mencatatkan akumulasi omzet Rp460 juta. Dia belum wajib membayar pajak karena batas minimal pembayaran pajak adalah omzet senilai Rp500 juta.
Pada Oktober 2022, akumulasi omzet M ternyata mencapai Rp520 juta sehingga dia mulai wajib membayar pajak karena sudah berada di atas batas. Perhitungan pajaknya mudah, dan M ternyata tidak dikenakan pajak yang besar.
Cara menghitung PPh Final pelaku UMKM adalah nilai omzet dikurangi Rp500 juta sebagai batas tidak kena pajak. Artinya, penghasilan kena pajak dari usaha M adalah Rp20 juta pada Oktober 2022.
Penghasilan kena pajak senilai Rp20 juta itu dikalikan dengan tarif final 0,5 persen. Artinya, pada Oktober 2022, M hanya perlu membayar pajak Rp100.000.