IDXChannel – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menduga Rafael Alun Trisambodo, tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadinya. Hal itu menjadi salah satu alasan Rafael dipecat dari PNS.
Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi (KLI) Kemenkeu, Yustinus Prastowo, menyebutkan dugaan Rafael tidak memenuhi kewajibannya tersebut. Pasalnya, Rafael tidak melaporkan detail semua hartanya.
Sehingga, harta-harta tersebut pun luput dari perhitungan kewajiban pajaknya. "Detailnya saya belum tahu, tapi sepertinya terkait dengan PPh orang pribadi," ujar Yustinus di Jakarta, Jumat (10/3/2023).