sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Besaran THR PNS Pegawai Pajak di 2023?

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
10/03/2023 23:56 WIB
Tunjangan Hari Raya atau THR PNS pegawai pajak sedang menjadi pembicaraan usai banyaknya penjabat atau karyawan di Kementerian Keuangan melakukan kesalahan.
Berapa Besaran THR PNS Pegawai Pajak di 2023? (Foto: THR PNS Pajak)
Berapa Besaran THR PNS Pegawai Pajak di 2023? (Foto: THR PNS Pajak)

IDXChannel – Tunjangan Hari Raya atau THR PNS pegawai pajak sedang menjadi pembicaraan usai banyaknya penjabat atau karyawan di Kementerian Keuangan melakukan kesalahan.

Terkait THR, juga menegaskan bahwa pemberian THR harus secara penuh dan tidak dicicil. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi para pekerja, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun swasta. Pembagian THR juga diatur waktunya dan pengusaha harus mengikuti aturan tersebut. Bagi pegawai swasta, THR diterima paling lambat H-7 sebelum pengambilan sumpah. Bagi pejabat paling lambat H-10

Namun, ada hal yang membedakan pajak THR antara kedua kelompok pekerja tersebut. Untuk pegawai swasta, THR dapat ditagih langsung ke penerima atau dibayarkan oleh pemberi kerja. Bagi PNS, pajak THR ditanggung pemerintah. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Cuti dan Gaji ke 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Manfaat Tahun 2022.  

Hingga saat ini pejabat Direktorat Jenderal Pajak, di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui memiliki tukin terbesar. Pejabat Direktorat Jenderal Pajak atau DJP menjadi ASN dengan tunjangan tertinggi dibanding instansi pemerintah lainnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement