IDXChannel - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memastikan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Bekasi bakal menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sepuluh hari sebelum lebaran. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Abdilah Majid.
“Untuk THR dan TPP disamakan pencairannya di bulan April yaitu TPP 50 persen dan untuk THR itu full,” ujar Abdillah Majid dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
Majid menjelaskan apabila lebaran nantinya jatuh pada tanggal 2 Mei 2022 mendatang, maka pencairan THR akan dilakukan pada Jumat (22/4/2022). Adapun pencairan THR dan TPP disesuaikan dengan jumlah PNS yang ada di Kabupaten Bekasi yang mencapai sebelas ribu orang.
“Sosialisasi itu sudah ada dari BKD, keuangan yang lebih tahu, kalau dari kami menentukan absensi dan kedisipliannya saja,” katanya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.