IDXChannel - Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan Pencairan dana tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Bekasi masih menunggu waktu. Pencairan dana THR tak ditampiknya dapat tersendat lantaran menunggu proses administrasi yang masih berlangsung.
Hal ini mengingat proses pencairan dana THR membutuhkan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) yang ditandatangani oleh Wali Kota. Sementara, Tri Adhianto sendiri hingga sekarang masih menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) yang tak dapat menandatangani Perwal.
"Kalau sesuai ketentuan kan harus ada izin. Jadi proses itu dijalankan saja. Mungkin agak terlambat di bagian administrasi saja," kata Plt. Wali Kota Tri Adhianto di Stadion Patriot Candrabhaga, dikutip Selasa (19/4/2022).
Meski demikian, Tri memastikan pihaknya telah mempersiapkan sejumlah teknis dan anggaran demi mencairkan hak para pegawai. Hanya saja, Pemkot Bekasi masih menunggu adanya dari Pemerintah Pusat soal administrasi untuk mencairkan dana tersebut.
"Pemkot Bekasi memang sudah disiapkan sebetulnya, tetapi tinggal menunggu atensi dari Pemerintah Pusat," tuturnya