Hal senada diungkapkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Kota Bekasi Nadih Arifin, menurutnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi saat ini memang sudah menyiapkan draft mengenai Perwal. Oleh karena tidak adanya Perwal, maka dibutuhkan persetujuan dari Kemendagri untuk mencairkan ada THR.
"Jadi nanti Perwalnya oleh bagian hukum dikirim ke biro hukum Provinsi, terus dari biro hukum Provinsi nanti akan dikirimkan ke Kemendagri. Apabila sudah maka bisa langsung di cairkan," jelas Nadih.
Nadih tak merinci soal berapa anggaran yang disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait dana THR. Menurutnya jumlah anggaran masih dalam perhitungan.
"Teknis nya lagi dihitung, soalnya kan anggaran dari pusat juga," tukasnya.
(NDA)