IDXChannel - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melarang Pegawai Negeri Sipil atau Apratur Sipir Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai kepentingan pribadi khususnya untuk mudik Lebaran perayaan Idul Fitri 1443 H.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan bahwa larangan penggunaan kendaraan dinas tersebut sesuai instruksi Bupati Tangerang serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB).
"Sesuai instruksi Pak Bupati bagi ASN dilarang untuk menggunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman nanti," paparnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Senin (18/4/2022).
Kendati demikian, dia tidak menampik bahwa pada tahun ini ASN dan masyarakat sudah diperbolehkan untuk lakukan perjalanan mudik Lebaran.
"Jadi di tahun 2022 ini memang ASN dan masyarakat lainnya sudah dibolehkan dan bisa mudik Lebaran ke kampung halamannya," ujarnya.