sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mudik Lebaran, Pemkab Tangerang Imbau PNS Tak Gunakan Kendaraan Dinas

Economics editor Nandha Aprilianti
18/04/2022 23:10 WIB
Pemkab Tangerang melarang Pegawai Negeri Sipil atau Apratur Sipir Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai kepentingan pribadi.
Mudik Lebaran, Pemkab Tangerang Imbau PNS Tak Gunakan Kendaraan Dinas
Mudik Lebaran, Pemkab Tangerang Imbau PNS Tak Gunakan Kendaraan Dinas

Sebagaimana diketahui dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas. 

Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. 

(NDA) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement