sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mudik Lebaran, Pemkab Tangerang Imbau PNS Tak Gunakan Kendaraan Dinas

Economics editor Nandha Aprilianti
18/04/2022 23:10 WIB
Pemkab Tangerang melarang Pegawai Negeri Sipil atau Apratur Sipir Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai kepentingan pribadi.
Mudik Lebaran, Pemkab Tangerang Imbau PNS Tak Gunakan Kendaraan Dinas
Mudik Lebaran, Pemkab Tangerang Imbau PNS Tak Gunakan Kendaraan Dinas

Oleh sebab itu, Rasyid mengungkapkan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap para ASN selama masa mudik nanti dan memastikan kendaraan dinas tersebut tidak digunakan sebagai kepentingan pribadi. 

Nantinya, dijelaskan Rasyid, jika kedapati ASN terbukti melanggar tanpa segan pihaknya akan memberikan sanksi sesuai yang ditentukan, baik itu lisan maupun tulisan. 

"Nanti kita lihat duku unsur-unsurnya apahka mereka benar melanggar dengan memakai mobil dinas itu atau tidak," paparnya. 

Rasyid pun menghimbau beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat sebelum lakukan mudik ialah melengkapi vaksinasi Covid-19 tahap ketiga atau booster.

"Yang mudik itu dengan catatan dilakukan atau mendapat vaksinasi booster. Dan ini sedang mulai proses pelayanan vaksin di setiap fasilitas kesehatan atau Satgas COVID-19 setempat," tandasnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement