IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan diskon tarif tiket transportasi untuk kereta api, kapal laut, penyeberangan, bus, hingga pesawat terbang.
Di mana diskon penyeberangan sebesar 100 persen untuk tarif jasa kepelabuhanan atau setara 21,9 persen dari tiket terpadu, pada periode 12-31 Maret 2026 (selama 20 hari).
Lalu siskon angkutan laut sebesar 30 persen untuk seluruh trayek kapal PSO PELNI kelas ekonomi, pada periode 11 Maret-5 April 2026 (selama 26 hari).
"Kemudian diskon kereta api sebesar 30 persen untuk tiket ekonomi pada periode 14-29 Maret 2026 selama 16 hari," kata Menteri perhubungan Dudy Purwagandhi dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (25/2/2026).
Pemerintah juga memberikan diskon angkutan udara 17-18 persen, berlaku tiket ekonomi dengan rute penerbangan domestik pada periode 14-29 Maret 2026 (selama 16 hari) untuk pembelian tiket mulai tanggal 10 Februari 2026.