sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SE Mendagri Sudah Terbit, Ini Rincian Pencairan THR untuk PNS

Economics editor Raka Dwi Novianto
18/04/2022 15:30 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, secara resmi menerbitkan surat edaran tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
SE Mendagri Sudah Terbit, Ini Rincian Pencairan THR untuk PNS. (Foto: MNC Media)
SE Mendagri Sudah Terbit, Ini Rincian Pencairan THR untuk PNS. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, secara resmi menerbitkan surat edaran (SE) nomor 900/2069/SJ268/444/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Dalam SE tersebut, pemerintah daerah diminta membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya Idul Fitri. Sedangkan untuk gaji ketiga belas paling cepat dibayarkan pada bulan Juli Tahun 2022.

Berikut isi lengkap dari SE yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian:

Pemerintah Daerah melakukan pembayaran untuk: 

a. Tunjangan Hari Raya: 
1) Paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya; 
2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya; dan 
3) Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022. 

b. Gaji Ketiga Belas: 
1) Paling cepat pada bulan Juli Tahun 2022; 
2) Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli Tahun 2022; dan 
3) Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022. 

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement