IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1.7/9761/SJ tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Dokumen Lainnya pada Daerah Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan ini diterbitkan menyusul bencana banjir dan tanah longsor yang menyebabkan terganggunya sebagian layanan serta rusaknya sarana dan dokumen kependudukan warga.
SE tersebut menyatakan pentingnya percepatan pemulihan layanan administrasi kependudukan (adminduk) agar masyarakat terdampak tetap memperoleh kepastian identitas penduduk.
"Serta perlindungan administrasi negara bagi penduduk yang terdampak," kata Tito dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
Tito meminta Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk segera mengarahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) provinsi.